Selasa, 6 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Wacana "Satu Data Pemasyarakatan": Solusi Sistemik Mencegah Berulangnya Skandal Lapas Cibinong

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 10:43 AM

Background
Wacana "Satu Data Pemasyarakatan": Solusi Sistemik Mencegah Berulangnya Skandal Lapas Cibinong

Skandal ditemukannya 10 unit bangunan fasilitas khusus tanpa perizinan resmi di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi titik balik bagi perbaikan sistemik manajemen pemasyarakatan di Indonesia. Kasus ini mendorong lahirnya kesepakatan antara Komisi XIII DPR RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Ombudsman RI untuk memformulasikan sistem pengawasan terpadu berkonsep "Satu Data Pemasyarakatan".

Gagasan "Satu Data Pemasyarakatan" dirancang untuk menyatukan seluruh basis data pengelolaan warga binaan, pemetaan tempat tidur (block mapping), hingga inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dalam satu platform digital transparan yang dapat diakses oleh lembaga pengawas eksternal. Selama ini, tata kelola data di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) dinilai masih memiliki celah akuntabilitas yang dapat dimanfaatkan oleh oknum pengelola lapas.

Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa insiden di Lapas Cibinong menunjukkan perlunya pengawasan silang (cross-monitoring) secara real-time. Dengan sistem data terintegrasi, setiap pemindahan narapidana dari sel umum ke ruang lain, atau adanya penambahan struktur fisik di dalam komplek pemasyarakatan, akan langsung terdeteksi oleh sistem pusat di Kemenimipas dan terhubung dengan data pengawasan Ombudsman.

Dari sudut pandang Kemenimipas, pembentukan kementerian tersendiri yang terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan untuk mempercepat reformasi struktur tata kelola penjara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang, jual beli fasilitas, serta tindakan penyimpangan prosedur operasional standar (SOP).

Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menilai bahwa perbaikan sistemik ini harus mencakup perlindungan bagi petugas pelapor pelanggaran (whistleblower). Ombudsman mencatat dalam kasus Cibinong, petugas di lapangan sering kali berada dalam posisi dilematis ketika menerima perintah tidak sah dari atasan struktural terkait izin pembangunan atau pemberian keistimewaan bagi narapidana tertentu.



Melalui integrasi data dan pembaharuan SOP pengawasan ini, Kemenimipas mengharapkan standar perlakuan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan di Indonesia dapat kembali pada prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), tanpa adanya diskriminasi fasilitas berdasarkan status finansial atau latar belakang tindak pidana warga binaan.