Polres Padang Lawas Amankan 31 Sepeda Motor Diduga Terkait Kasus Penadahan
RAU - Monday, 27 July 2026 | 12:37 PM


Padang Lawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penadahan. Puluhan kendaraan tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya pengamanan puluhan kendaraan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Irwansah, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penadahan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Padang Lawas melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan pada malam hari, petugas menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah seorang warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Dari pemeriksaan awal, sebagian besar kendaraan yang ditemukan diketahui tidak dilengkapi pelat nomor polisi.
"Petugas kemudian melakukan pendataan dan pengamanan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Irwansah.
Sebelum kendaraan dievakuasi, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan proses pengamanan barang bukti berlangsung dengan lancar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pendataan sementara, kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya Honda Beat, Honda Revo, Honda Supra X-125, Honda Supra Fit X, Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Genio, Yamaha Mio Soul, Yamaha Lexi, Suzuki Satria F, serta beberapa unit sepeda motor yang hanya tersisa rangka dan telah mengalami modifikasi.
Mayoritas kendaraan yang diamankan diketahui tidak memiliki pelat nomor polisi.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, seluruh kendaraan yang diamankan telah berada di Mapolres Padang Lawas. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul kendaraan sekaligus mengidentifikasi pemilik sah dari masing-masing unit.
"Kami masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kendaraan-kendaraan yang diamankan tersebut," kata Irwansah.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan melakukan pengecekan. Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bahan verifikasi.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan imbauan tersebut untuk memastikan apakah sepeda motor mereka termasuk dalam kendaraan yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian.
Next News

DPRD dan Pemkab Tapsel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
in 5 hours

Bupati Tapsel Gus Irawan Dorong Kolaborasi Lintas Generasi untuk Perkuat IKA MM USU
in 5 hours

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Menjadi 51,1 Persen
in 5 hours

Pemprov Sumut Dorong Peningkatan Fasilitas PAUD untuk Perkuat Pendidikan Anak di Kepulauan Nias
in 5 hours

Kemenag Padang Lawas Berikan Santunan kepada Guru Mengaji dan Pengurus BKM di Gunung Barani
in 5 hours

PSMS Ditaklukkan Port FC di Piala Presiden 2026, Siap Bangkit Lawan Persebaya
in 4 hours

HKTI Sumut Konsolidasikan Persiapan MUSDA dan Perkuat Sinergi dengan BGN Sukseskan Program MBG
in 3 hours

Prakiraan Cuaca Senin 27 Juli 2026: Hujan Sedang hingga Lebat di 7 Provinsi
in an hour

Gubernur Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Sumut Umroh, Zakat ASN Juga untuk Bedah Rumah
12 hours ago

Bupati Padanglawas Temui 16 Raja Luat, Bahas Adat, Tanah Ulayat hingga Masa Depan Daerah
12 hours ago





