Pengetatan Pintu Utama Pengamanan Lapas Cibinong Pasca-Skandal Bangunan Non-BMN
SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 07:19 PM


Ditemukannya puluhan barang elektronik dan material bangunan permanen di area dalam Lapas Kelas IIA Cibinong memicu evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem pengamanan perimeter dan Pos Pintu Utama Pengamanan (P2U). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mel Melakukan audit total terhadap standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas barang dan orang di lapas tersebut.
P2U merupakan benteng pertahanan utama dalam sistem pemasyarakatan yang bertugas memeriksa setiap individu, kendaraan, dan barang yang melintasi portal masuk lapas. Lolosnya material pembangunan 10 unit fasilitas fisik serta perabot rumah tangga mewah mengindikasikan adanya celah prosedur atau pembiaran yang sengaja dilakukan di titik pemeriksaan utama tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Cibinong kini memberlakukan pengetatan pengawasan di P2U dengan mewajibkan pencatatan ganda (double check) untuk setiap barang dinas yang masuk. Setiap material yang diterima wajib mengantongi surat izin tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan UPT dan diverifikasi oleh petugas pemeriksa harian sebelum diizinkan melewati portal tengah.
Selain pembenahan prosedur manual, Ditjenpas merencanakan modernisasi sarana pemeriksaan dengan mengusulkan penambahan alat pemindai digital (X-ray) dan kamera pengawas terintegrasi di area P2U Lapas Cibinong. Digitalisasi pintu masuk ini bertujuan mengurangi interaksi langsung dan potensi kompromi antara petugas jaga dengan pihak luar.
Komisi XIII DPR RI dalam sidak lanjutan menekankan pentingnya rotasi berkala bagi petugas yang ditempatkan di Pos P2U. DPR menilai penumpukan masa tugas petugas di satu titik rawan berpotensi menciptakan ruang negosiasi tidak sah yang melemahkan sistem keamanan lapas secara keseluruhan.
Ditjenpas memastikan bahwa petugas P2U yang terbukti lalai atau terlibat dalam membiarkan masuknya barang-barang non-BMN tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi disiplin tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
Next News

Beda Status Hukum dan Verifikasi Nama-Nama yang Diseret dalam Skandal Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
2 days ago

Harga Cabai di Sumut Nyaris Rp100 Ribu, Pemprov Ungkap Penyebabnya
in 2 hours

Empat Desa di Nias Barat Berpotensi Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah 2026
in 2 hours

Wacana "Satu Data Pemasyarakatan": Solusi Sistemik Mencegah Berulangnya Skandal Lapas Cibinong
2 days ago

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Percontohan Pertanian Terpadu: Jagung, Ikan hingga Kopi
a day ago

Kapolda Sumut Diganti, Kapolri Percayakan Brigjen Pol Sonny Irawan
a day ago

Prakiraan Cuaca Sumut 5 Oktober 2026, Potensi Hujan Terjadi Sore Hari
a day ago

Kemenimipas Kantongi Identitas Penghuni Hunian Mewah Lapas Cibinong, Penyelidikan Berlanjut
3 days ago

Perkuat Pengamanan Perimeter Rutan Depok, Kemenimipas Buka Ruang Koordinasi Bersama TNI-Polri
2 days ago

Menelisik Dinamika Perilaku dan Risiko Lingkungan Sosial Pasca-Insiden Video Viral Rutan Depok
2 days ago





