Selasa, 28 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Pemkab Padanglawas Perketat Pengawasan Absensi Digital ASN, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

RAU - Tuesday, 28 July 2026 | 03:02 PM

Background
Pemkab Padanglawas Perketat Pengawasan Absensi Digital ASN, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas terus meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penerapan sistem kehadiran berbasis digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajiban sesuai aturan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan sistem absensi.

Penguatan pengawasan ini dilakukan menyusul adanya sejumlah kasus manipulasi aplikasi absensi yang terjadi di beberapa daerah. Pemkab Padanglawas menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang berupaya mengakali sistem kehadiran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padanglawas, Kholil Siregar, mengatakan sistem absensi yang diterapkan saat ini telah dirancang untuk memperkecil peluang terjadinya kecurangan.

"ASN tidak boleh main-main dengan absensi. Sistem yang kita gunakan sudah berbasis lokasi, jadi bisa langsung terpantau," ujar Kholil Siregar.

Absensi ASN Menggunakan Sistem GPS

Pemkab Padanglawas saat ini menerapkan absensi digital melalui aplikasi Simpeg yang wajib digunakan oleh seluruh ASN. Sistem tersebut memanfaatkan teknologi GPS sebagai bukti bahwa pegawai benar-benar berada di lokasi kerja saat melakukan presensi.



Dalam penggunaannya, aplikasi Simpeg harus terhubung dengan lokasi kantor masing-masing pegawai. Sistem akan mendeteksi posisi pengguna melalui GPS dengan batas radius tertentu.

Kholil menjelaskan, absensi hanya dapat dilakukan apabila perangkat berada dalam radius sekitar 50 meter dari kantor tempat pegawai bertugas. Jika lokasi berada di luar batas tersebut, aplikasi tidak akan terkoneksi sehingga proses presensi tidak dapat dilakukan.

"Dari sistem itu bisa diketahui titik lokasinya. Kalau lebih dari radius 50 meter, aplikasi Simpeg tidak terkoneksi dan tidak bisa melakukan absensi," jelasnya.

Selain mengandalkan sistem digital, BKPSDM Padanglawas juga melakukan pengecekan secara selektif untuk memastikan data kehadiran yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sistem Akan Terus Dikembangkan

Pemkab Padanglawas tidak hanya mengandalkan fitur GPS, tetapi juga menyiapkan pengembangan sistem tambahan untuk memperkuat keamanan aplikasi absensi. Langkah tersebut bertujuan agar upaya manipulasi kehadiran semakin sulit dilakukan.



Menurut Kholil, pengembangan sistem akan diarahkan agar aplikasi mampu mendeteksi berbagai bentuk kecurangan, termasuk penggunaan metode yang tidak sesuai aturan.

"Ke depan akan ada pengembangan program tambahan. Kalau ada yang mencoba memakai aplikasi tidak sesuai atau cara lain yang tidak benar, sistemnya akan mendeteksi," katanya.

Dengan peningkatan teknologi tersebut, pemerintah berharap data kehadiran ASN dapat semakin akurat dan dapat menjadi dasar dalam menilai kedisiplinan pegawai.

Lima ASN Terancam Diberhentikan

Dalam penerapan aturan disiplin ASN, Pemkab Padanglawas saat ini tengah memproses pemberhentian terhadap lima pegawai akibat pelanggaran kedisiplinan, termasuk masalah absensi.

Kholil menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak mencoba mencari cara untuk menghindari aturan yang telah ditetapkan.



"Jangan mencoba-coba melanggar. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Pemkab Padanglawas menilai kedisiplinan ASN merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang hadir dan bekerja sesuai aturan diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Melalui penerapan absensi digital yang semakin diperkuat, pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi.

Sistem digital bukan hanya menjadi alat untuk mencatat kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin dan profesional.