Kemenag Sumut sudah copot lebih dari 30 kepala KUA
Liaa - Thursday, 30 July 2026 | 10:58 AM


Medan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sudah mencopot lebih dari 30 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut di daerah.
"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, lebih dari 30 kepala KUA maupun aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya di wilayah Sumatera Utara dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut hingga kini, terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan," tutur Qosbi.
Pihaknya menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.
Prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun juga sebagai wujud nyata dalam komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tutur Qosbi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin mengatakan, bahwa forum konsultasi ini diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.
Unsur-unsur tersebut, lanjut dia, meliputi para pengguna layanan, yaitu masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.
"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelasnya.
Next News

Cuaca Sumatra Utara 8 Agustus 2026: Hujan Berpotensi Turun hingga Malam
in 2 hours

Indonesia dan Korea Selatan Bangun Pusat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran Hutan
a day ago

Pemerintah Matangkan Pembaruan Buku Ajar Nasional, Prabowo Soroti Kualitas Materi dan Fisik Buku Pelajaran
a day ago

BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum
a day ago

Bobby Nasution Siapkan RSUD dr M Thomsen Nias Gunungsitoli Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
a day ago

MUI Tegaskan Hukum Haram Buang Sampah ke Sungai, Serukan Aturan Tegas Lindungi Lingkungan
a day ago

BGN percepat pembangunan SPPG 3T targetkan rampung dalam satu minggu
18 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Jumat 7 Agustus 2026: Cek Wilayah Nias, Samosir hingga Medan
21 hours ago

Karhutla Hanguskan 2 Hektare Lahan di Tahura Bukit Soeharto, Petugas Terkendala Sumber Air
a day ago

Pemerintah perpanjang WFH ASN hingga akhir September 2026
2 days ago





