Kemenag Sumut sudah copot lebih dari 30 kepala KUA
Liaa - Thursday, 30 July 2026 | 10:58 AM


Medan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sudah mencopot lebih dari 30 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut di daerah.
"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, lebih dari 30 kepala KUA maupun aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya di wilayah Sumatera Utara dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut hingga kini, terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan," tutur Qosbi.
Pihaknya menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.
Prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun juga sebagai wujud nyata dalam komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tutur Qosbi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin mengatakan, bahwa forum konsultasi ini diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.
Unsur-unsur tersebut, lanjut dia, meliputi para pengguna layanan, yaitu masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.
"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelasnya.
Next News

Meriahkan HUT RI ke - 81, Kementerian Agama Padang Lawas gelar berbagi kegiatan perlombaan
in 5 hours

Bupati Gus Irawan Kukuhkan 248 Bunda PAUD, Targetkan Satu Desa Satu PAUD di Tapanuli Selatan
3 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Hari Ini 31 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
6 hours ago

Presiden Prabowo targetkan persoalan sampah selesai akhir 2027
17 hours ago

Waspada, BMKG prediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027
17 hours ago

Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal
17 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
17 hours ago

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
17 hours ago

Hasil Piala Presiden 2026: Gulung PSMS, Persebaya Raih Tiket Semifinal
17 hours ago

Australia Selatan Laporkan Penyebaran Lokal Flu Burung H5N1, Puluhan Kasus Terdeteksi
a day ago





