Jumat, 9 Januari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Polres Padangsidimpuan

Kasat Lantas Padangsidimpuan Tegaskan Wajib Balik Nama Kendaraan Bekas

RAU - Thursday, 08 January 2026 | 12:48 PM

Background
Kasat Lantas Padangsidimpuan Tegaskan Wajib Balik Nama Kendaraan Bekas

Padangsidimpuan – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, SH, menegaskan bahwa setiap masyarakat yang membeli kendaraan bekas wajib melakukan balik nama kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN II).

Menurutnya, proses balik nama sangat penting untuk menjamin keabsahan dokumen kendaraan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang menunda bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kendaraan yang tidak dibalik nama berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga masalah hukum di kemudian hari. Balik nama bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian kepemilikan,” ujar AKP Jonni Silalahi.

Ia menjelaskan, dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan akan lebih aman dan nyaman, baik dalam pengurusan pajak, penanganan pelanggaran lalu lintas, maupun jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan hukum.

AKP Jonni menambahkan, prosedur balik nama kendaraan saat ini tergolong mudah dan jelas. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen utama dan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP pemilik baru beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi jual beli atau bukti transaksi resmi bermaterai Rp10.000.

Setelah berkas lengkap, kendaraan harus menjalani cek fisik di Samsat. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data pada dokumen.

Usai cek fisik, pemilik kendaraan melanjutkan proses ke loket pendaftaran dan loket Bea Balik Nama. Jika kendaraan berasal dari luar wilayah domisili pemilik baru, maka akan dilakukan proses mutasi, diawali dengan cabut berkas di Samsat asal sebelum didaftarkan di Samsat tujuan.

Meski terdapat tahapan tambahan pada proses mutasi, AKP Jonni memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan petugas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Terkait biaya, ia menegaskan bahwa tarif balik nama telah diatur secara resmi berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan TNKB Rp60.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan TNKB Rp100.000.

Dalam kondisi tertentu, seperti STNK hilang, proses balik nama tetap dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta bukti pengumuman kehilangan melalui media massa.

AKP Jonni Silalahi mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Kendaraan yang belum dibalik nama berisiko menimbulkan masalah, terutama dalam penerapan tilang elektronik (ETLE), penagihan pajak, hingga tanggung jawab hukum jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan di Samsat terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, humanis, dan bebas pungli. Dengan kemudahan prosedur dan kejelasan biaya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat.

Next News