Gordang Sambilan Centre Demo Bupati Madina, Isu OTT hingga Klaim Utang Pilkada Mengemuka
eno - Monday, 05 January 2026 | 08:10 AM


Ratusan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal (Madina) dan Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut dipimpin Miswaruddin Daulay, menuntut Bupati Madina Saipullah Nasution memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Miswaruddin Daulay, mengatakan massa menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap secara terbuka dugaan keterlibatan Bupati Madina dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
“Kami meminta KPK transparan dan menjelaskan kepada publik siapa saja pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Miswaruddin dalam orasinya.
Selain itu, massa juga mendesak PPATK RI memeriksa harta kekayaan Saipullah Nasution selama menjabat di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Gordang Sambilan Centre juga menagih klaim utang Pilkada 2024 yang disebut berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan alat peraga kampanye.
Massa turut meminta Menteri Dalam Negeri memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada terkait mutasi ASN, serta mendesak DPRD Madina menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas sejumlah kebijakan bupati, termasuk penerbitan surat edaran penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi ditutup dengan tuntutan agar Bupati Madina mengundurkan diri.
Menanggapi aksi tersebut, Penasihat Hukum (PH) Bupati dan Wakil Bupati Madina membantah seluruh tudingan tersebut, Achmad Sandry, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa klaim utang Pilkada yang disampaikan massa tidak berdasar.
“Tidak benar klien kami memiliki utang uang atau utang politik sebesar Rp2.329.840.000. Tuduhan tersebut tidak pernah didasari perjanjian hukum apa pun,” kata Sandry dalam konferensi pers di Rindang Hotel, Panyabungan, Senin sore.
Sandry menambahkan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara dan menilai tuntutan utang yang dilayangkan kepada kliennya berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.
Ia juga membantah tudingan mutasi jabatan ASN yang disebut terjadi saat tahapan Pilkada 2024.
Next News

Pemkab Paluta Kukuhkan 3.390 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik dan Tata Kelola Aparatur
20 hours ago

Bupati Putra Mahkota : Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
3 days ago

Gempa Berkekuatan M 3,1 Guncang Tapanuli Tengah Siang Ini
3 days ago

Bobby Nasution Luncurkan Sekolah Gratis 2026 untuk Nias dan Daerah Terdampak Bencana
3 days ago

BMKG: Musim Hujan Masih Berlangsung di Sumut, Waspadai Hujan Lokal
3 days ago

Buka Konsultasi Publik Revisi RTRW Tapsel, Wabup Jafar Tekankan Mitigasi Bencana dan Tata Ruang Berkeadilan
21 days ago

Pangdam I/BB Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Tapsel–Tapteng, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir
22 days ago

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Tapsel, Janjikan Percepatan Penanganan Infrastruktur dan Sekolah
a month ago

Bappeda Tapsel dan PPITTNI Tabagsel Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Batang Toru
a month ago

Bupati Tapsel Tinjau Pengungsian di Desa Tandihat, Sapa Warga dan Pastikan Penanganan Bencana Berjalan
a month ago




