Jumat, 13 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
RAU FM

Enam Hari Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Dibekuk Polres Padangsidimpuan

- Saturday, 22 February 2025 | 05:40 AM

Background
Enam Hari Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial Z (40), pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Penangkapan dilakukan Kamis, 20 Februari 2025, pukul 06.00 WIB, di jalan raya menuju Panyabungan, setelah enam hari buron pasca kejadian Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Proses penyelidikan bermula dari laporan polisi (LP) bernomor LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025, kemudian diterbitkan untuk mengungkap kasus ini.

Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan bahwa sepeda motornya dipinjam pelaku dengan alasan mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun hingga batas waktu yang ditentukan, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Keterangan dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, turut memperkuat kronologi kejadian yang disampaikan korban. Tim penyidik yang dipimpin Iptu Sudirman, SH, kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka Z berdasarkan informasi yang didapat.

"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh," jelas Iptu Sudirman.



Setelah diinterogasi, tersangka Z mengakui perbuatannya. Barang bukti (BB) yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (nomor mesin dan rangka sesuai dengan data di STNK korban), satu buah fotokopi STNK, dan satu buah fotokopi BPKB.

Tim penyidik yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, dan gelar perkara.

" Hasil penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Zulkifli disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga

Langkah selanjutnya, polisi akan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Polres Padangsidimpuan