Selasa, 21 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Aturan Baru Rekrutmen Sekolah Kedinasan Terbit, Lulusan Diusulkan Jadi CPNS

RAU - Monday, 20 July 2026 | 02:41 PM

Background
Aturan Baru Rekrutmen Sekolah Kedinasan Terbit, Lulusan Diusulkan Jadi CPNS

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 Juli 2026.

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi teknis dan keahlian khusus untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor.

Beberapa bidang yang menjadi fokus pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia melalui sekolah kedinasan antara lain pengelolaan keuangan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, hingga meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa peserta didik yang berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah kedinasan dan memperoleh ijazah dapat diusulkan untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski jadwal resmi pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan 2026 belum diumumkan, pemerintah menegaskan proses penerimaan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).



Tahapan Seleksi

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, proses seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  • Pengumuman penerimaan.
  • Pendaftaran.
  • Seleksi administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Seleksi lanjutan.
  • Penetapan kelulusan akhir.
  • Pengumuman hasil seleksi.

Pengumuman penerimaan akan disampaikan melalui portal SSCASN dan/atau laman resmi kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.

Pelamar Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah Kedinasan

Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Apabila diketahui mendaftar di lebih dari satu sekolah kedinasan, peserta akan langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Sementara itu, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Tes Inteligensi Umum (TIU).
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun materi soal, jumlah soal, komposisi soal, hingga nilai ambang batas (passing grade) SKD akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.



Daftar Instansi Penyelenggara Sekolah Kedinasan

Mengacu pada informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan sekolah kedinasan, yaitu:

  • Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Dalam Negeri.
  • Kementerian Perhubungan.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Kementerian Hukum.
  • Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui portal SSCASN maupun laman masing-masing instansi guna mengetahui jadwal pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2026.