Aturan Baru Internet untuk Anak: Mengenal Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
Liaa - Tuesday, 10 March 2026 | 02:48 PM


Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara manusia berkomunikasi, belajar, dan berinteraksi. Internet dan media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja.
Namun di balik manfaatnya, dunia digital juga membawa berbagai tantangan baru. Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional sering kali terpapar konten yang tidak sesuai usia, mengalami perundungan di dunia maya, atau bahkan menjadi korban penipuan digital.
Melihat situasi tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengeluarkan regulasi baru yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan keamanan anak di ruang digital.
Latar Belakang Aturan
Kemunculan berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube membuat anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten dari seluruh dunia.
Meski memberikan banyak manfaat edukatif, platform tersebut juga memiliki potensi risiko, seperti:
•paparan konten kekerasan atau pornografi
•kecanduan media sosial
•perundungan siber (cyberbullying)
•penipuan digital
•eksploitasi anak secara online
Laporan berbagai organisasi internasional seperti UNICEF menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap bahaya di dunia digital jika tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Karena itu pemerintah memandang perlu adanya regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital serta memberikan perlindungan tambahan bagi anak.
Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial
Salah satu poin penting dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah pembatasan penggunaan layanan digital tertentu bagi anak-anak.
Regulasi ini menekankan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan interaktif terbuka.
Tujuan pembatasan ini adalah untuk mengurangi potensi paparan anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa yang juga mulai diterapkan di beberapa negara lain yang berusaha mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Kewajiban Platform Melakukan Verifikasi Usia
Selain pembatasan usia, aturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.
Artinya, setiap platform harus memiliki mekanisme yang dapat memastikan usia pengguna sebelum memberikan akses penuh terhadap layanan mereka.
Teknologi verifikasi usia dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:
•konfirmasi identitas pengguna
•sistem pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan
•integrasi dengan data identitas resmi
Langkah ini bertujuan untuk mencegah anak-anak membuat akun dengan usia palsu.
Namun pemerintah juga menekankan bahwa sistem tersebut harus tetap menjaga privasi dan keamanan data pengguna.
Pembagian Kelompok Usia Anak
Permen Komdigi juga memperkenalkan klasifikasi kelompok usia anak dalam ruang digital. Pembagian ini membantu platform menentukan tingkat akses yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Kelompok usia tersebut antara lain:
•usia 3–5 tahun
•usia 6–9 tahun
•usia 10–12 tahun
•usia 13–15 tahun
•usia 16–18 tahun
Pendekatan ini mengikuti prinsip dalam ilmu perkembangan anak yang menunjukkan bahwa kemampuan memahami informasi digital berbeda pada setiap tahap usia.
Dengan klasifikasi tersebut, platform digital diharapkan dapat menyesuaikan konten dan fitur agar lebih aman bagi anak.
Penilaian Risiko oleh Platform Digital
Regulasi ini juga mewajibkan setiap platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, seperti:
potensi kecanduan digital
paparan konten berbahaya
risiko interaksi dengan orang asing
fitur yang dapat dimanfaatkan untuk eksploitasi anak
Platform harus secara berkala mengevaluasi layanan mereka dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.
Dengan cara ini, tanggung jawab menjaga keamanan anak tidak hanya berada pada orang tua dan pemerintah, tetapi juga pada perusahaan teknologi.
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Meskipun pemerintah telah membuat regulasi, peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam melindungi anak di dunia digital.
Para ahli dalam bidang Child Psychology menekankan bahwa pengawasan orang tua sangat diperlukan agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua antara lain:
membatasi waktu penggunaan gawai
mendampingi anak saat menggunakan internet
mengajarkan literasi digital
menjelaskan risiko dunia online
Dengan pendekatan yang tepat, teknologi digital justru dapat menjadi sarana belajar yang sangat bermanfaat bagi anak.
Next News

Tempat Paling Kering di Bumi: Wilayah yang Hampir Tidak Pernah Hujan
8 hours ago

14 Maret Hari Pi Sedunia -International Day of Mathematics.
8 hours ago

Bukan Sekadar Bau, Drama Sampah Kita Kini Sudah Level Gawat
2 hours ago

Ritual Cotton Bud Rahasia Nikmat yang Bikin Mata Merem Melek
3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Kebun Tulip, Ikon Wisata Wajib di Belanda
4 hours ago

Apakah Manusia Bisa Hidup di Planet Mars?
a day ago

Kota yang Tidak Pernah Gelap di Musim Panas: Fenomena Midnight Sun
a day ago

Kenapa Nyamuk Lebih Suka Menggigit Orang Tertentu?
a day ago

10 Trik Kecil yang Berdampak Besar Bagi Produktivitas dan Ketenangan Mental
a day ago

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Tanpa Disadari Bisa Meningkatkan Risiko Kanker
a day ago





