Rabu, 29 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Dihentikan Mata Elang di Jalan?

Liaa - Monday, 27 April 2026 | 02:58 AM

Background
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Dihentikan Mata Elang di Jalan?

Bayangkan sedang berkendara seperti biasa.

Tiba-tiba ada seseorang menghentikan motor dan mengaku dari pihak leasing.

Situasi seperti ini sering membuat orang panik.

Namun hal pertama yang harus dilakukan adalah:

tetap tenang dan jangan langsung menyerahkan kendaraan.




1. Menepi di tempat aman


Kalau memang dihentikan, arahkan kendaraan ke tempat yang ramai dan aman.

Misalnya:



•dekat minimarket

•pos polisi

•pinggir jalan yang terang

•Hindari lokasi sepi.




2. Minta identitas dan surat tugas


Pihak resmi wajib menunjukkan:

•kartu identitas

•surat tugas dari leasing



•dokumen penagihan

Kalau tidak ada, jangan langsung percaya.


3. Tanyakan dasar penarikan, jumlah tunggakan




Tanyakan dengan jelas:

•cicilan bulan berapa yang dianggap menunggak

•jumlah tunggakan

•surat peringatan

•dokumen fidusia



Ini penting agar tidak salah sasaran.


4. Jangan serahkan motor jika ada paksaan


Jika ada:



•ancaman

•bentakan

•pemaksaan mengambil kunci

maka kamu berhak menolak.

Penarikan paksa tanpa prosedur dapat melanggar hukum.




Apakah mata elang boleh mengambil kunci kendaraan?


Ini pertanyaan yang paling sering muncul di lapangan.

Jawabannya:



tidak boleh dilakukan secara paksa.


Pihak yang mengaku dari leasing atau debt collector tidak berhak langsung mengambil kunci motor di jalan jika tanpa persetujuan pemilik kendaraan.

Terlebih jika dilakukan dengan memaksa,mengancam,

membentak,



menghadang kendaraan.

Tindakan seperti ini bisa masuk unsur intimidasi dan berpotensi melanggar hukum.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait fidusia, eksekusi kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak menyerahkan kendaraan.

Artinya, mengambil kunci secara paksa bukan prosedur yang benar.




5. Jika masih sengketa, minta proses resmi


Kalau kamu merasa tidak menunggak atau masih ada perbedaan data, sampaikan bahwa proses harus melalui jalur resmi.

Putusan MK menegaskan bahwa jika debitur menolak dan tidak ada kesepakatan, leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan.




6. Hubungi leasing langsung


Lebih aman langsung telepon call center leasing resmi.

Jangan hanya percaya pada orang di lapangan.




7. Jika merasa terancam, hubungi polisi


Kalau ada intimidasi fisik atau verbal, segera cari bantuan aparat.