Kamis, 20 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

32 WNI Asal Sumut Dideportasi Imigrasi Malaysia

Laila - Thursday, 20 August 2026 | 09:03 PM

Background
32 WNI Asal Sumut Dideportasi Imigrasi Malaysia

32 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Bandara Kualanamu

DELISERDANG – Sebanyak 32 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) dipulangkan dari Malaysia melalui proses deportasi. Mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026), setelah diterbangkan dari Penang menggunakan maskapai Lion Air.

Puluhan WNI tersebut dideportasi karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia, di antaranya penyalahgunaan dokumen paspor dan bekerja secara nonprosedural.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sempat menjalani penahanan di Depot Imigresen Jawi, Penang. Masa penahanan masing-masing WNI dilaporkan bervariasi, mulai dari sekitar tiga bulan hingga satu tahun.

Dari total 32 WNI yang dipulangkan, sebanyak 20 orang merupakan perempuan dan 12 orang laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Deliserdang, Kota Binjai, Tapanuli Utara, Batubara, Nias Barat, Simalungun, Sidikalang, serta beberapa daerah lain di Indonesia seperti Aceh, Jawa Tengah, dan Riau.

Petugas fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Fauzi Lubis, membenarkan kedatangan para WNI tersebut di Bandara Kualanamu.



Menurut Fauzi, BP3MI Sumatera Utara memfasilitasi kepulangan mereka berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

Setibanya di Bandara Kualanamu, para WNI dibawa ke Pos BP3MI Sumatera Utara yang berada di lantai 1 bandara. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen sebelum mereka diserahkan kepada pihak keluarga.

Proses kedatangan tersebut turut didampingi perwakilan KJRI Penang. BP3MI Sumut memastikan proses pemulangan dan pendataan dilakukan sebagai bagian dari fasilitasi perlindungan bagi WNI yang telah dideportasi.

Tags