Kamis, 5 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Sebulan Terakhir, BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Sita 215 Kg Ganja dan 4,2 Kg Sabu

Tata - Thursday, 05 February 2026 | 08:01 AM

Background
Sebulan Terakhir, BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Sita 215 Kg Ganja dan 4,2 Kg Sabu

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi selama satu bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap belasan kasus dan menyita ratusan kilogram narkoba dari berbagai wilayah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, mewakili Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani sebanyak 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berasal dari 12 kali penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.

"Dalam satu bulan terakhir, kami menangani 12 LKN dengan total 10 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.224,87 gram dan ganja sebanyak 215.664,53 gram," ujar Charles saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pom, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (5/2/2026).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan terbaru yang dilakukan pada awal Februari 2026. BNNP Sumut bekerja sama dengan BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti ganja seberat sekitar 210 kilogram. Meski demikian, pihak BNNP Sumut belum membeberkan detail kronologi penangkapan karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Untuk kronologinya belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pengembangan. Yang bisa kami jelaskan saat ini adalah total barang bukti yang disita mencapai sekitar 210 kilogram, dan sudah ada tersangka yang diamankan," jelasnya.

Charles menambahkan, kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNP Sumut dan BNN RI. Saat ini, fokus utama penyidik adalah menelusuri jaringan peredaran, termasuk asal dan tujuan distribusi ganja tersebut.

Selain pengungkapan kasus, BNNP Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Dari enam LKN, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.954,94 gram sabu dan 4.830,87 gram ganja.

Atas rangkaian pengungkapan ini, BNNP Sumatera Utara mengklaim telah menyelamatkan sekitar 393.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.