Sebulan Terakhir, BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Sita 215 Kg Ganja dan 4,2 Kg Sabu
Tata - Thursday, 05 February 2026 | 08:01 AM


MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi selama satu bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap belasan kasus dan menyita ratusan kilogram narkoba dari berbagai wilayah.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, mewakili Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani sebanyak 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berasal dari 12 kali penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.
"Dalam satu bulan terakhir, kami menangani 12 LKN dengan total 10 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.224,87 gram dan ganja sebanyak 215.664,53 gram," ujar Charles saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pom, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (5/2/2026).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan terbaru yang dilakukan pada awal Februari 2026. BNNP Sumut bekerja sama dengan BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti ganja seberat sekitar 210 kilogram. Meski demikian, pihak BNNP Sumut belum membeberkan detail kronologi penangkapan karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Untuk kronologinya belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pengembangan. Yang bisa kami jelaskan saat ini adalah total barang bukti yang disita mencapai sekitar 210 kilogram, dan sudah ada tersangka yang diamankan," jelasnya.
Charles menambahkan, kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNP Sumut dan BNN RI. Saat ini, fokus utama penyidik adalah menelusuri jaringan peredaran, termasuk asal dan tujuan distribusi ganja tersebut.
Selain pengungkapan kasus, BNNP Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Dari enam LKN, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.954,94 gram sabu dan 4.830,87 gram ganja.
Atas rangkaian pengungkapan ini, BNNP Sumatera Utara mengklaim telah menyelamatkan sekitar 393.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Next News

Rumah Sakit di Medan Pastikan Tidak Terapkan WFH, Pelayanan Tetap Normal
6 hours ago

Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026
6 hours ago

Baznas dan MUI Luncurkan Sedekah Pendidikan Rp600 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
2 hours ago

1.200 Guru se-Tapanuli Selatan Ikuti Seminar Nasional How to Be a Great Teacher
a day ago

Banjir dan tanah longsor melanda kawasan Sembahe, Kutalimbaru, Deliserdang. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam pencarian tim Polda Sumut.
a day ago

Honor PPPK Paruh Waktu di Padanglawas Dipastikan Aman, Dialokasikan 10 Bulan dalam APBD 2026
a day ago

Sidak Sekolah di Panyabungan, Wabup Madina Minta Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis
a day ago

Kebakaran Bukit di Pinangsori Tapanuli Tengah, Api Cepat Menyebar akibat Angin Kencang
a day ago

Ketua Komisi D DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat Medan–Jakarta yang Tembus Rp10 Juta
2 days ago

Pengajian Akbar BKMT di Desa Sarogodung Jadi Momentum Syawal Perkuat Ukhuwah dan Semangat Pemulihan Tapanuli Selatan
2 days ago





