Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan 'Vape'
RAU - Thursday, 30 July 2026 | 10:52 AM


Medan
Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah," kata Mulyono pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba."Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab," kata Mulyono.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut."Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal," kata Tatar.
Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.
Next News

Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Hari Rabies Sedunia, Target Vaksinasi 15.000 Hewan
2 hours ago

Bupati Gus Irawan Lantik 38 Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tapsel
3 hours ago

DPRD Tapanuli Selatan Gelar Rapat Paripurna PAW, H. Muhammad Yusuf Siregar Resmi Dilantik
3 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Senin 21 September 2026, Sejumlah Kota Besar Berpotensi Hujan Lebat
8 hours ago

Bulog Sumut Terima 4.400 Ton Beras, Stok Pangan Diperkuat hingga 50.000 Ton
a day ago

Pemprov Targetkan Sumut Bebas dari Rabies
2 days ago

World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Jafar: Kesejahteraan Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
17 hours ago

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Mengintai Perairan Sumut 19-22 September
a day ago

Bulog Sumut Pasok 4 Ton Beras SPHP untuk Gerakan Pangan Murah
3 days ago

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat dan Kapolres Jajaran
2 days ago





