Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan 'Vape'
RAU - Thursday, 30 July 2026 | 10:52 AM


Medan
Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah," kata Mulyono pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba."Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab," kata Mulyono.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut."Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal," kata Tatar.
Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.
Next News

Meriahkan HUT RI ke - 81, Kementerian Agama Padang Lawas gelar berbagi kegiatan perlombaan
in 5 hours

Bupati Gus Irawan Kukuhkan 248 Bunda PAUD, Targetkan Satu Desa Satu PAUD di Tapanuli Selatan
3 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Hari Ini 31 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
6 hours ago

Presiden Prabowo targetkan persoalan sampah selesai akhir 2027
17 hours ago

Waspada, BMKG prediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027
17 hours ago

Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal
17 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
17 hours ago

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
17 hours ago

Hasil Piala Presiden 2026: Gulung PSMS, Persebaya Raih Tiket Semifinal
17 hours ago

Australia Selatan Laporkan Penyebaran Lokal Flu Burung H5N1, Puluhan Kasus Terdeteksi
a day ago





