Jumat, 3 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Komisioner KI Sumut Periode 2026–2030

Liaa - Friday, 03 April 2026 | 08:52 AM

Background
Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Komisioner KI Sumut Periode 2026–2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut untuk masa jabatan 2026–2030. Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menyampaikan bahwa proses seleksi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

Dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026), Hatta menjelaskan bahwa seleksi ini akan menghasilkan sedikitnya 10 dan maksimal 15 nama calon komisioner untuk diserahkan kepada Gubernur Sumut, yang selanjutnya diteruskan ke DPRD Sumut.

Gubernur Sumut telah menetapkan Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Timsel terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M Purba.

Sejak 1 April 2026, Timsel bersama panitia seleksi yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut langsung menggelar rapat persiapan. Seluruh tahapan seleksi direncanakan rampung dalam waktu maksimal enam bulan.



Pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Masa pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja, mulai hingga 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said Nomor 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.

Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Dari tahap awal, akan dipilih maksimal 40 peserta atau delapan kali lipat dari kebutuhan komisioner untuk mengikuti tahapan lanjutan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon selama 10 hari kerja di sela proses seleksi.

Timsel nantinya akan menetapkan 15 nama calon berdasarkan peringkat untuk diajukan kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, DPRD Sumut akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum menetapkan komisioner terpilih.



Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik. Menurutnya, KI memiliki peran strategis dalam menetapkan standar layanan informasi dan mengawasi tata kelola informasi publik.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga menegaskan bahwa Timsel tidak melayani korespondensi guna menjaga independensi, serta hasil seleksi bersifat final dan diumumkan secara transparan.