MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Komdigi Kaji Aturan Baru
RAU - Saturday, 25 July 2026 | 09:08 AM


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.
Next News

Cuaca Sumatra Utara 8 Agustus 2026: Hujan Berpotensi Turun hingga Malam
in 2 hours

Indonesia dan Korea Selatan Bangun Pusat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran Hutan
a day ago

Pemerintah Matangkan Pembaruan Buku Ajar Nasional, Prabowo Soroti Kualitas Materi dan Fisik Buku Pelajaran
a day ago

BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum
a day ago

Bobby Nasution Siapkan RSUD dr M Thomsen Nias Gunungsitoli Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
a day ago

MUI Tegaskan Hukum Haram Buang Sampah ke Sungai, Serukan Aturan Tegas Lindungi Lingkungan
a day ago

BGN percepat pembangunan SPPG 3T targetkan rampung dalam satu minggu
18 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Jumat 7 Agustus 2026: Cek Wilayah Nias, Samosir hingga Medan
21 hours ago

Karhutla Hanguskan 2 Hektare Lahan di Tahura Bukit Soeharto, Petugas Terkendala Sumber Air
a day ago

Pemerintah perpanjang WFH ASN hingga akhir September 2026
2 days ago





