MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Komdigi Kaji Aturan Baru
RAU - Saturday, 25 July 2026 | 09:08 AM


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.
Next News

Program UMKM Sumut Jalan di Tempat, Sertifikat Halal Gratis Cuma Jangkau 0,07 Persen Pelaku Usaha
12 hours ago

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 300 Meter
12 hours ago

Wujudkan Tertib Perpajakan, Bapenda Medan Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak
12 hours ago

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru
12 hours ago

Pemprovsu Berkomitmen Hapus Status Kepulauan Nias Sebagai Daerah Tertinggal
12 hours ago

Piala AFF 2026 Resmi Dimulai, Timnas Indonesia Bersiap Jalani Laga Perdana
a day ago

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan 16.500 Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan untuk Pokdakan Dolok Marombun
a day ago

PKN Tingkat II Angkatan XII Tahun 2026 Pilih Tapsel sebagai Lokus Visitasi Kepemimpinan Adaptif Penanggulangan Bencana
a day ago

Panen Perdana Semangka Kelompok Tani Mustahik Binaan BAZNAS Tapsel Dukung Kebutuhan SPPG
a day ago

Bupati Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online, Ekonomi Diperkuat dengan Zakat Produktif
a day ago





