MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Komdigi Kaji Aturan Baru
RAU - Saturday, 25 July 2026 | 09:08 AM


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.
Next News

Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Hari Rabies Sedunia, Target Vaksinasi 15.000 Hewan
in 6 hours

Bupati Gus Irawan Lantik 38 Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tapsel
in 5 hours

DPRD Tapanuli Selatan Gelar Rapat Paripurna PAW, H. Muhammad Yusuf Siregar Resmi Dilantik
in 5 hours

Prakiraan Cuaca Sumatera Senin 21 September 2026, Sejumlah Kota Besar Berpotensi Hujan Lebat
11 minutes ago

Bulog Sumut Terima 4.400 Ton Beras, Stok Pangan Diperkuat hingga 50.000 Ton
15 hours ago

Pemprov Targetkan Sumut Bebas dari Rabies
a day ago

World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Jafar: Kesejahteraan Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
9 hours ago

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Mengintai Perairan Sumut 19-22 September
21 hours ago

Bulog Sumut Pasok 4 Ton Beras SPHP untuk Gerakan Pangan Murah
2 days ago

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat dan Kapolres Jajaran
2 days ago





