Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik
Laila - Thursday, 23 July 2026 | 06:59 PM


JAKARTA – Sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler tercatat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik hingga 22 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan identitas masyarakat yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Menurut Meutya, data pelanggan yang telah terverifikasi secara biometrik dapat membantu meningkatkan perlindungan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diharapkan lebih mudah mengetahui apabila identitas mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan registrasi nomor seluler.
Pemerintah menilai penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan operator seluler, dari potensi penyalahgunaan identitas.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan adanya tambahan 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik dalam satu bulan berikutnya.
Target tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelanggan baru. Pelanggan lama yang sebelumnya telah memiliki kartu SIM tetapi belum melakukan verifikasi biometrik juga dapat melakukan registrasi ulang untuk memenuhi target tersebut.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui pemanfaatan data biometrik.
Penerapan aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi penggunaan identitas palsu dalam proses registrasi kartu SIM. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler yang dapat digunakan untuk berbagai bentuk kejahatan digital.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga meminta operator seluler tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses registrasi diharapkan tetap mudah diakses dan tidak menyulitkan masyarakat, termasuk memastikan layanan dapat digunakan secara inklusif oleh berbagai kelompok pengguna.
Dengan penerapan registrasi berbasis biometrik, pemerintah berharap keamanan identitas pelanggan operator seluler dapat semakin diperkuat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Next News

Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari
17 hours ago

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
19 hours ago

Mensos Targetkan 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat pada 2027
19 hours ago

Ratusan Peserta Ramaikan Fun Bike HUT ke-81 RI di Panyabungan, Bupati Madina Dorong Gaya Hidup Sehat
a day ago

Reli Asia Pasifik dilepas dari Kota Pematangsiantar, diikuti 45 peserta
a day ago

Gubernur siapkan Rp2 miliar bangun rumah produksi kelapa di Nias Utara
a day ago

Gelombang panas melanda sebagian besar Korea Selatan
a day ago

BI Sumut kaji potensi wisata Danau d d Toba jadi ekonomi khusus
2 days ago

Disdik Tapsel turun tangan tindaklanjuti dugaan guru dan kasek jarang masuk di SD Tapus Nabolak
2 days ago

Pusdalops Sumut catat satu hektare terdampak karhutla di Simalungun
2 days ago





