Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik
Laila - Thursday, 23 July 2026 | 06:59 PM


JAKARTA – Sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler tercatat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik hingga 22 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan identitas masyarakat yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Menurut Meutya, data pelanggan yang telah terverifikasi secara biometrik dapat membantu meningkatkan perlindungan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diharapkan lebih mudah mengetahui apabila identitas mereka digunakan oleh pihak lain untuk melakukan registrasi nomor seluler.
Pemerintah menilai penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan operator seluler, dari potensi penyalahgunaan identitas.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan adanya tambahan 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik dalam satu bulan berikutnya.
Target tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelanggan baru. Pelanggan lama yang sebelumnya telah memiliki kartu SIM tetapi belum melakukan verifikasi biometrik juga dapat melakukan registrasi ulang untuk memenuhi target tersebut.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui pemanfaatan data biometrik.
Penerapan aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi penggunaan identitas palsu dalam proses registrasi kartu SIM. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler yang dapat digunakan untuk berbagai bentuk kejahatan digital.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga meminta operator seluler tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses registrasi diharapkan tetap mudah diakses dan tidak menyulitkan masyarakat, termasuk memastikan layanan dapat digunakan secara inklusif oleh berbagai kelompok pengguna.
Dengan penerapan registrasi berbasis biometrik, pemerintah berharap keamanan identitas pelanggan operator seluler dapat semakin diperkuat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Next News

Dukung Atlet Akuatik, Bupati Deli Serdang Rencanakan Bangun Kolam Renang Berstandar Prestasi 2027
in 4 hours

HAN 2026 gaungkan gerakan Main Raya Anak Nusantara
in 4 hours

Universitas Republik Indonesia Akan Dibangun di Lahan Eks Perkebunan Sawit di Bogor
41 minutes ago

Stok Cadangan Beras Pemerintah Capai 5,2 Juta Ton, Bapanas Pastikan RI Siap Hadapi El Nino 2026
an hour ago

Kelurahan Pasar Sibuhuan akan Dimekarkan Menjadi Empat
6 hours ago

Peringatan Dini BMKG 23 Juli 2026, Sumatera Utara dan Bali Berpotensi Hujan Lebat
6 hours ago

Kelurahan Pasar Sibuhuan akan Dimekarkan Menjadi Empat
17 hours ago

Kakek Nenek Keliling Dunia Bertemu Sultan Brunei di Perayaan Hari Keputeraan ke-80 di Tutong
21 hours ago

Pemkab Palas Gelontorkan Anggaran Rp54 M Lebih untuk Tujuh Proyek Strategis
a day ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Rabu 22 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
a day ago





