Masa Transisi Aceh Berakhir, Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
RAU - Tuesday, 28 July 2026 | 09:27 AM


Jakarta,
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Hal itu disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa (28/7).
Tito menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Penanganan pascabencana menurunya terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujarnya.
Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Tito mengatakan pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.
Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.
Tito mengungkapkan, Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama, sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.
Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.
Karena itu, Tito menilai daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Next News

17 Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Beroperasi pada Tahun Ajaran 2026-2027
18 hours ago

Bandung dan Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
18 hours ago

BNPB Siagakan Operasi Darat dan OMC Hadapi Ancaman Karhutla di 6 Provinsi
18 hours ago

Tapsel Serap 231,37 Ton Gabah Petani hingga Juni 2026, Lahan Rusak Jadi Kendala
18 hours ago

Pemkot Medan manfaatkan Sapa Warga serap aspirasi masyarakat
12 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Senin 10 Agustus 2026: Mayoritas Hujan Ringan, 4 Wilayah Berawan
17 hours ago

Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari
2 days ago

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
2 days ago

Mensos Targetkan 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat pada 2027
2 days ago

Ratusan Peserta Ramaikan Fun Bike HUT ke-81 RI di Panyabungan, Bupati Madina Dorong Gaya Hidup Sehat
2 days ago





