Kejari Padang Lawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Koperasi Tahun 2023
RAU - Thursday, 22 January 2026 | 02:37 AM


Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas melalui ekspose perkara pada Rabu (21/1/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta FA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2023.
Terhadap tersangka MH, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026. Sementara tersangka FA dikenakan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Soemarlin, Rabu (21/1/2026).
Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disalurkan melalui Rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 dan Berita Acara Pembayaran Nomor BAP-265/DPKS.3/2023 tertanggal 21 November 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat ahli keuangan independen, dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp1.275.280.203. Kerugian tersebut timbul akibat pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan merupakan anggota koperasi, dengan metode perhitungan total loss.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara dengan menyita dana yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dana yang disita meliputi uang pada rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382, serta uang kelebihan bayar sebesar Rp109.022.080 yang dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9 juta diketahui telah digunakan oleh tersangka MH, sehingga sisa dana yang diamankan sebesar Rp100.022.080.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp1.853.854.462 dan telah diperlihatkan kepada publik dalam kegiatan press release di Kejari Padang Lawas.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas masih melakukan pemberkasan dan telah menahan kedua tersangka guna kepentingan penyidikan. Usai penetapan dan penahanan, kedua tersangka langsung dibawa menuju Rutan Sibuhuan untuk menjalani masa penahanan.
Next News





