Kamis, 8 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar

RAU - Thursday, 08 October 2026 | 07:23 PM

Background
BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, sebagian biaya akan dibayarkan secara langsung oleh jemaah, sementara sebagian lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Jemaah haji nantinya membayar rata-rata Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau sekitar 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.



Adapun komponen BPIH 2027 terdiri dari beberapa kebutuhan utama. Biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.945,28 per jemaah.

Kemudian, komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah. Sementara itu, biaya penerbangan rata-rata mencapai Rp38.505.046 per jemaah.

Dengan adanya pembagian tersebut, total biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian pembiayaan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Besaran BPIH ini menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027, termasuk berbagai kebutuhan jemaah selama berada di Indonesia maupun Arab Saudi.