Sabtu, 4 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

10.000 Warga Akan Terima PKH Medan Makmur 2026, Fokus pada Disabilitas dan Lansia Terlantar

RAU - Saturday, 04 April 2026 | 12:43 PM

Background
10.000 Warga Akan Terima PKH Medan Makmur 2026, Fokus pada Disabilitas dan Lansia Terlantar

Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan sebanyak 10.000 warga akan menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur pada tahun 2026.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengatakan program bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum tersentuh bantuan pemerintah pusat.

"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," ujar Rico Waas dalam Sosialisasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Medan, Rabu.

Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. Penyaluran dilakukan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.

Sasaran dan Persyaratan

Program ini menyasar warga Kota Medan yang masuk kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lansia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.



PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat guna memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.

Calon penerima harus memiliki dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 5.

Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.

Proses Verifikasi dan Pengawasan

Rico menjelaskan, proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga penetapan melalui keputusan verifikasi Dinas Sosial.

Ia menegaskan pentingnya objektivitas dalam pendataan.



"Saya meminta pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Saya mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi," tegasnya.

Digitalisasi dan Pembenahan Sistem

Selain pelaksanaan PKH Medan Makmur, Pemkot Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Wali Kota meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta menginventarisasi kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan SIKS-NG, serta langkah awal digitalisasi bantuan sosial dapat diselesaikan pada April 2026. Perbaikan perangkat ditargetkan tuntas dalam waktu satu minggu.

"Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Rico.