Breaking News

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

0 0

Padangsidimpuan — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria dewasa telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama Nurmawani Siregar yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan pada Selasa, 6 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP / B / 186 / V / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa putrinya yang masih berusia enam tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya setelah berkunjung ke rumah tetangga.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di rumah terlapor yang berada di Desa Purbatua Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya ia menyuruh anaknya untuk membayar tagihan wifi ke rumah tetangga yang juga merupakan terlapor dalam kasus ini. Tak lama setelah kembali ke rumah, anak korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah mengalami tindakan cabul dari terduga pelaku.

Korban, yang diketahui bernama Salsa Bila Putri, merupakan warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AAN (Alwi Alhafsi Nasution), berusia 21 tahun, warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan serangkaian tindakan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian, antara lain satu helai baju berwarna pink, satu kaus dalam putih, satu celana pendek merah, dan satu celana dalam pink.

Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan oleh tim medis, dan hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian kemaluan korban. Langkah-langkah hukum lanjutan juga telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penyitaan barang bukti. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Polres Padangsidimpuan menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Sumber: Polres Padangsidimpuan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *