
Padangsidimpuan — Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui personel piket SPKT dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya keributan yang diduga dilakukan oleh seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah toko ponsel di Kota Padangsidimpuan. Laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 pada Jumat, 9 Mei 2025.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 WIB di Toko Herry Ponsel, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pelapor, atas nama Adel Diana, menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa yang masuk dan tidur-tiduran di dalam toko, serta dikhawatirkan dapat merusak barang atau membahayakan orang sekitar.
Menanggapi pengaduan tersebut, personel gabungan dari Kanit I SPKT, Bamin I SPKT, serta Piket Penjagaan Polres Padangsidimpuan segera menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa berada di dalam toko dan telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan pendekatan secara humanis, petugas berhasil mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan guna penanganan lebih lanjut. Dari hasil interaksi di lapangan, diketahui bahwa pria tersebut tidak melakukan tindakan kekerasan, namun telah mengganggu kenyamanan pengunjung dan pemilik toko dengan tidur-tiduran di dalam area usaha.
Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya agar dapat memperoleh pengawasan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Polres Padangsidimpuan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengimbau agar setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas segera dilaporkan melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Sumber: Polres Padangsidimpuan

Average Rating