
kegiatan Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan
I. Dasar
(1). UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian
(2) STR Kapolri nomor: STR 1081/IV/OPS.1.3 2025 Tgl 28 April 2025 ttg OPS kepolisian kewilayahan dalam rangka menanggulangi dan menindak gangguan keamanan dan kejahatan aksi premanisme yg meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan iklim investasi kondusif.
(3) Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/ 262 /V/ 2025, tanggal 1 Mei 2025
II. Waktu & TEMPAT :
Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah kota Padangsidimpuan.
III. TERLAPOR /TERSANGKA
Nama : Doli Nasution alias Cukir
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Islam
Jenis Kelamin. : Laki-laki
Alamat : Jln mangga PSP Utara kota Padangsidimpuan
BB : Rp. 2000
Nama : Edi Chandra alias Pablo
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Islam
Jenis Kelamin. : Laki-laki
Alamat : Batang bahal PSP batunadua kota Padangsidimpuan
BB : Rp. 3000
Nama : Tulus Pandapotan Sianipar alias mando
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Kristen
Jenis Kelamin. : Laki-laki
Alamat : Jln SM raja Sitamiang PSP Selatan kota Padangsidimpuan
BB : Rp. 4000
Nama : Rahmad Fauzi alias bising
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Islam
Jenis Kelamin. : Laki-laki
Alamat : Jln SM raja Sitamiang PSP Selatan kota Padangsidimpuan
BB : Rp. 5000
Nama : Rizky alias Gasing
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Islam
Jenis Kelamin. : Laki-laki
Alamat : Kel. Wek II PSP Utara kota Padangsidimpuan.
BB : Rp. 5000
V. Kronologis kejadian:
Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei sekira pkl 15.00 Wib kegiatan opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Penertiban parkir liar/pungli dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025 di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, dan selanjutnya tim mengamankan 5 (lima) orang petugas parkir liar di wilayah kota Padangsidimpuan. yang kemudian membawa orang tersebut ke Sat Reskrim Polres Padang sidempuan untuk di lakukan Introgasi.
V. Barang bukti :
Uang tunai Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Uang tunai Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah)
Uang tunai Rp. 4.000 (empat ribu rupiah)
Uang tunai Rp. 5. 000 ( lima ribu rupiah)
Uang tunai Rp. 5. 000 (lima ribu rupiah)
VI. Tindakan yg dilakukan:
- Mengamankan pelaku dan BB
- Riksa saksi saksi.
- Lengkapi mindik
- Gelar Perkara
VII. RTL
- Riksa para pelaku
- Lengkapi mindik
- Tersangka dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya
- Lapor KA .
BEKERJA KERAS,TUNTAS DAN CEPAT
Sumber : Polres Padangsidempuan

Average Rating