
Berikut uraian kegiatan sbb ;
I. WAKTU :
- Hari. : Selasa
- Tanggal : 29 April 2025.
- Pukul : 20.25 Wib.
II. TEMPAT/LOKASI :
Jl. Com Yosudarso Kel. Wek IV Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
III. IDENTITAS TERSANGKA :
Nama : ANNI KHOLILA HARAHAP
Umur : 34 Tahun
TTL : Padangsidimpuan 07 November 1990
Alamat : Jl. Com Yosudarso Kel. Wek IV Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
IV. BARANG BUKTI :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu dengan bruto 0,76 gram.
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam.
- 1 (satu) buah tisu
- Uang RI Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
V. KRONOLOGI PENANGKAPAN :
- Pada hari ini Selasa tanggal 29 April 2025. Sekira pukul 20.25 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di Jl. Com Yosudarso Kel. Wek IV Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Shabu.
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat seorang perempuan dewasa yg mengaku bernama ANNI KHOLILA HARAHAP sedang berjalan, kemudian petugas langsung mengamankan sdri ANNI KHOLILA HARAHAP dan mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis Shabu yg dibungkus tisu di genggaman tangan kiri sdr ANNI KHOLILA HARAHAP.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut di dapat dr seseorang berinisial U yg tidak di ketahui alamat nya, dan tim opsnal melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan mendapati 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam lemari baju sdr ANNI KHOLILA HARAHAP.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
VI.RTL :
- Kembangkan Jaringan
- Gelar Awal Perkara
- Sidik Perkara
- Kirim JPU
Sumber : Polres Padangsidempuan

Average Rating