
Berikut uraian kegiatan sbb ;
I. WAKTU :
- Hari : Minggu
- Tanggal : 04 Mei 2025.
- Pukul : 20.30 Wib.
II. TEMPAT/LOKASI :
Jl. Tiang Bendera Kel. Batunadua Jae Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan.
III. IDENTITAS TERSANGKA :
Nama : ZAINUL EFENDI HASIBUAN
Umur : 33 Tahun
TTL : Padangsidimpuan 06 Juni 1991
Alamat : Jl. Rajainal Siregar Link. V Kel. Batunadua Jae Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan
Pekerjaan : Wiraswasta (Supir Taxi)
Agama : Islam
IV. BARANG BUKTI :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu bruto 1.19 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam
- 1 (satu) buah dompet bewarna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tanpa TNKB
- 1 (satu) buah sendok pipet
V. KRONOLOGI PENANGKAPAN :
- Pada hari ini Minggu tanggal 04 Mei 2025. Sekira pukul 20.15 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Tiang Bendera Kel. Batunadua Jae Kec. Psp Barunadua Kota Padangsidimpuan ada transaksi Nakotika golongan 1 jenis Shabu yang dilakukan sdra ZAINUL EFENDI
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan melakukan pengejaran, dikarenakan pelaku melihat petugas, pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah dompet bewarna biru, Melihat itu petugas mengamankan pelaku dan dompet yg dibuang pelaku selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba membuka dompet tersebut dihadapan pelaku, benar bahwa isi dompet tersebut 1 (satu) plastik klip diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu, 1(satu) bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong , dan 1 (satu) sendok pipet.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa Shabu tersebut didapatkan dari seorang bernama HN yang berada di Kec. Psp Batunadua dengan cara meminta kepada HN sebanyak 1 (satu) gram yang mana setelah barang tersebut laku pelaku menyetorkan uang senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Mendengar keterangan pelaku petugas melakukan pengejaran terhadap HN namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Kemudian ZAINUL EFENDI dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
VI.RTL :
- Kembangkan Jaringan
- Gelar Awal Perkara
- Sidik Perkara
- Kirim JPU
Sumber : Polres Padangsidempuan

Average Rating