Jumat, 16 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Gus Irawan Desak Percepatan Pelepasan Aset BUMN untuk Huntap Tapsel, Jangan Hambat Pemulihan Korban Bencana

RAU - Thursday, 15 October 2026 | 02:44 AM

Background
Gus Irawan Desak Percepatan Pelepasan Aset BUMN untuk Huntap Tapsel, Jangan Hambat Pemulihan Korban Bencana

SIPIROK

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., C.A., mendesak percepatan penyelesaian mekanisme pelepasan aset badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menegaskan, persoalan administrasi dan pembiayaan pelepasan lahan tidak boleh terus menghambat pembangunan rumah serta fasilitas umum yang sangat dibutuhkan para penyintas bencana.

Desakan tersebut disampaikan Bupati Gus Irawan saat mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan perkembangan mekanisme pelepasan aset BUMN untuk huntap pascabencana melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati, Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang dipimpin Kepala Pos Komando Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) tersebut membahas tindak lanjut mekanisme pelepasan aset BUMN untuk pembangunan huntap di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.




Dalam penyampaiannya, Gus Irawan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyelesaikan pendataan by name by address (BNBA) calon penerima bantuan. Karena itu, ia meminta agar pembahasan tidak terus berkutat pada persoalan administratif, melainkan segera menghasilkan keputusan yang memungkinkan pembangunan di lapangan berjalan.

"Kalau memang mendukung penanganan pascabencana, dukunglah kami sepenuhnya. Jangan hanya tertulis dalam surat bahwa ada komitmen mendukung, tetapi kemudian pemerintah daerah kembali dibebani persyaratan yang sulit dipenuhi," tegasnya.

Menurut Gus Irawan, terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan milik BUMN. Di satu sisi, pelepasan hak dinilai harus melalui mekanisme ganti rugi. Di sisi lain, terdapat opsi yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan mengenai pemanfaatan atau pelepasan aset untuk kepentingan umum.

Ia meminta Satgas PRRP bersama kementerian dan lembaga terkait mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi tetap mempertimbangkan urgensi pembangunan huntap bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.

Bupati juga menyoroti tuntutan agar pemerintah daerah melengkapi dokumen ketersediaan anggaran dalam APBD 2026 serta menanggung biaya penilaian atau appraisal tanah. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak menambah beban fiskal daerah yang sedang berjuang memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur pascabencana.



Ia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pernah membeli tanah untuk kebutuhan fasilitas pendidikan di kawasan dengan kondisi medan yang berat, dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare. Sementara itu, kebutuhan lahan untuk penanganan huntap di Tapanuli Selatan disebut mencapai sekitar 39,7 hektare.


Dengan ilustrasi harga Rp300 juta per hektare, kebutuhan tersebut setara sekitar Rp11,91 miliar. Jika menggunakan asumsi Rp500 juta per hektare, nilainya mencapai sekitar Rp19,85 miliar. Angka itu merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi harga tanah, bukan nilai appraisal resmi.

Gus Irawan menilai penyelesaian kebutuhan lahan tersebut semestinya dibahas dalam kerangka pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terpadu, sehingga tidak seluruh beban penyelesaiannya bertumpu pada pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Tapanuli Selatan menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan transfer ke daerah (TKD). Berdasarkan paparan yang disampaikannya dalam rapat, penurunan TKD tersebut berpotensi menambah kesulitan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.



"Kalau persoalan ini terus dibebankan kepada daerah, sementara kemampuan fiskal kami terbatas, tentu akan semakin sulit. Karena itu, perlu ada keputusan bersama di tingkat pusat agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujarnya.


Gus Irawan turut mengungkapkan bahwa kendala pelepasan aset berdampak langsung terhadap pekerjaan persiapan pembangunan di lapangan. Meski telah ada surat yang disebutnya sebagai persetujuan prinsip dari pihak terkait, pelaksanaan pekerjaan pembukaan akses jalan dan pematangan lahan masih menghadapi hambatan.

Padahal, pembangunan huntap memerlukan kepastian lahan agar tahapan konstruksi dapat diselesaikan sesuai target. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan pembangunan yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.

Keterlambatan penyelesaian status lahan juga berpotensi menghambat pembangunan fasilitas pendukung. Gus Irawan menjelaskan bahwa pembangunan sekolah membutuhkan kepastian legalitas tanah yang jelas dan tidak bermasalah (clear and clean). Tanpa kepastian tersebut, rencana pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat di kawasan relokasi juga berisiko tertunda.



Karena itu, ia meminta Satgas PRRP memfasilitasi koordinasi dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar pembangunan perumahan serta fasilitas umum dapat berjalan seiring dengan penyelesaian administrasi aset.

Gus Irawan juga mengingatkan bahwa percepatan pembangunan huntap merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke Tapanuli Selatan serta dialog langsung dengan masyarakat telah membangun harapan besar terhadap percepatan pemulihan.

Ia meminta komitmen tersebut diterjemahkan menjadi langkah nyata, termasuk kepastian penyelesaian lahan dan dukungan pembiayaan. Jika diperlukan, persoalan ini harus dinaikkan kepada pimpinan Satgas dan kementerian terkait untuk mendapatkan arahan pada tingkat pusat.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menyatakan memahami kendala yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan. Pimpinan rapat juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing agar solusi dapat segera ditemukan dan masyarakat memperoleh manfaatnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, percepatan pelepasan aset BUMN bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan salah satu kunci agar pembangunan hunian tetap, akses jalan, dan fasilitas pendidikan bagi penyintas bencana dapat direalisasikan.



Rapat tersebut turut diikuti Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan H. Sofyan Adil Siregar, S.P., M.M., Asisten III Triyanta, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Pelaksana BPBD Tapanuli Selatan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berharap pembahasan lintas kementerian dan lembaga segera menghasilkan kepastian mekanisme pelepasan aset, sehingga keterbatasan administrasi dan anggaran tidak lagi menjadi penghambat pemulihan pascabencana serta penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.

Tags