Sabtu, 31 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

800 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Paluta, Reski Basyah: Tidak Ada Tempat untuk Peredarannya!

Laila - Saturday, 31 October 2026 | 06:51 PM

Background
800 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Paluta, Reski Basyah: Tidak Ada Tempat untuk Peredarannya!

800 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Paluta, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban

PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kepolisian Resor (Polres) Paluta mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak kurang lebih 800 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Paluta, Jumat (30/10/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengurangi peredaran minuman keras tanpa izin. Langkah ini juga bertujuan mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., didampingi Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat turut hadir menyaksikan proses pemusnahan.

Bupati Reski Basyah menyampaikan bahwa penghancuran ratusan botol minuman keras itu bukan sekadar kegiatan formalitas. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aktivitas perdagangan miras ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghentikan kegiatan peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu kehidupan masyarakat.



Reski Basyah juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah yang dipimpinnya.

Sementara itu, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol berkisar antara 18 hingga 40 persen.

Ia menerangkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan kepolisian untuk mengurangi potensi tindak kriminalitas yang dapat berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.

Menurut Kapolres, penyalahgunaan minuman keras dapat memicu berbagai gangguan keamanan, seperti kecelakaan lalu lintas, perselisihan antarwarga, hingga tindakan pengeroyokan.

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta membenarkan bahwa sekitar 800 botol minuman keras tersebut diperoleh dari hasil operasi gabungan. Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Padang Bolak.



Upaya pemberantasan peredaran miras ilegal tersebut turut mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Komisi III, Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang hadir dalam kegiatan pemusnahan. Ia mengapresiasi kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua PWNU Sumatera Utara, KH. Dr. Marahalim Harahap, M.Hum. Ia menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani peredaran minuman keras serta berbagai persoalan sosial yang dapat meresahkan masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melibatkan Bupati Paluta, Kapolres, anggota DPR RI, dan tokoh agama. Mereka bersama-sama menghancurkan botol-botol minuman keras tersebut hingga pecah sebagai tanda berakhirnya proses pemusnahan barang bukti.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dan kepolisian berharap pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat terus diperkuat. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Padang Lawas Utara.