 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mengingatkan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, atas dikeluarkannya kebijakan agar pegawai negeri sipil di jajarannya untuk tidak mengonsumsi nasi setiap Selasa. Kebijakan dalam surat edaran Nomor 501/1888/Ekonomi pada 27 Desember 2011 itu dinilai terlalu jauh mengatur ranah pribadi.Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengingatkan, "SE Wali Kota Depok tersebut terlalu jauh mengatur ranah pribadi. Padahal, pengaturan kepala daerah itu harusnya terkait persoalan ruang publik. Sehingga, sejatinya esensi kebijakan tersebut tidak mengikat dan sebatas imbauan," katanya di kantor Kemendagri, Selasa (21/2).Pihaknya meminta agarNur Mahmudi Ismail lebih memperhatikan inti persoalan sebenarnya, daripada mengurusi masalah tersebut. Pasalnya, jika Wali Kota Depok mengeluarkan kebijakan, lebih tepat untuk fokus pada perbaikan saluran irigasi dan perbaikan infrastruktur pengelolaan lahan. |